Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh
masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan
sosial.
Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(1) Karang Taruna memiliki tugas:
a. mengembangkan potensi generasi muda dan
masyarakat; dan
b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan
permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
serta program prioritas nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi
sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau
masyarakat.