Penyaluran Bantuan Beras Bulog (BNBA) untuk periode Agustus 2024 bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terdampak oleh kondisi ekonomi. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penyaluran bantuan tersebut:
1. Sasaran Penerima:
a. Keluarga tidak mampu, lansia, dan penyandang disabilitas.
b. Masyarakat yang terkena dampak pandemi atau bencana alam.
2. Bentuk Bantuan:
a. Pemberian beras dengan kualitas baik.
b. Jumlah bantuan biasanya ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga.
3. Proses Penyaluran:
a. Distribusi dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan.
b. Penerima diharapkan membawa dokumen identitas berupa Foto Copy KK dan KTP serta Kartu Beras untuk verifikasi.
4. Waktu dan Tempat:
a. Penyaluran biasanya dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan.
b. Lokasi penyaluran diumumkan oleh pemerintah setempat.
5. Pengawasan dan Evaluasi:
a. Dinas Sosial akan melakukan pengawasan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
b. Evaluasi dilakukan setelah penyaluran untuk menilai efektivitas bantuan.